Rabu, 02 Desember 2015

Uji Kompetensi, Profesi, dan SKM

Sudah saatnya kita sebagai Calon Sarjana Kesehatan Masyarakat untuk peduli dengan lingkungan kita sendiri. Berpikir kritis dan memperjuangkan masa depan kita!

[BACA]

Sekedar refresh tentang Uji Kompetensi (UKom), perlu kita tahu regulasi yang mengaturnya :

1. Uji Kompetensi adalah amanat UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi

2. Diikuti dengan Permendikbud 83/2013 tentang Sertifikasi Kompetensi

3. Peraturan bersama Menkes dan Mendikbud No. 36/2013 dan 1/IV/PB/2013 tentang Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan.

4. Naskah Akademik (NA) UKSKMI

5. Selang kemudian muncul UU Tenaga Kesehatan 36/2014

Bagaimana masing-masing regulasi tersebut mengaturnya?

Dalam UU 12/2012, soal kompetensi disebutkan dalam Pasal 44, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri
Aturan secara umum, ada di Permendikbud 83/2013. Khusus Mahasiswa Kesehatan diatur dalam keputusan bersama Menkes dan Mendikbud tersebut

Dalam peraturan bersama, Pasal 4 menyebut Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi kerjasama dengan MTKI

Pada Pasal 2, menyebut secara langsung bahwa Uji Kompetensi adalah untuk peserta didik pada pendidikan vokasi dan profesi.

Dan pada UU nakes 36/2014, Pasal 21 (7 ayat) menjelaskan cukup detail soal Uji Kompetensi.
Sekali lagi menyebut Uji Kompetensi untuk pendidikan vokasi dan profesi.

Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Organisasi Profesi (OP), lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Yang menerbitkan sertifikat profesi adalah Perguruan Tinggi.

Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri yang mengurusi bidang pendidikan.
Diatas menyebut vokasi dan profesi ya.....

Apa itu vokasi dan profesi? Penjelasannya ada di UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Vokasi: Pasal 16, menyebutkan yang namanya vokasi adalah program diploma.

Profesi: Pasal 17, adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana.

Lalu bagaiman dengan SKM??? Apakah vokasi atau profesi???

Jawabannya ada di pasal 15, UU tentang Dikti kembali.
Pasal 1, pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan atau program pasca sarjana yg diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jelaslah demikian, SKM adalah pendidikan akademik

Lalu mengapa ada Uji Kompetensi???

Pada titik ini, ada beberapa pihak mulai sadar akan 'kekeliruan' pemakaian istilah, sehingga mulai menyebut atau memperkenalkan dengan istilah Exit Exam.
Istilah exit exam dapat kita temukan di naskah akademik (NA) UKSKMI (hal. 5), disebutkan bahwa "Uji Kompetensi dapat dilaksanakan pada tahap akhir pendidikan SKM (sebagai exit exam)". Implementasi Uji Kompetensi sebagai exit exam akan mengurangi dampak negatif dari banyaknya jumlah retaker, karena persiapan Uji Kompetensi serta pembinaan retaker akan dilakukan langsung di bawah tanggung jawab FKM. (Cuplikan NA UKSKMI)
Entahlah apa maksudnya hal tersebut di atas?

Tetapi yang jelas deklarasi yang selama ini kita dengar dan sudah dipublikasikan adalah UJI KOMPETENSI bukan EXIT EXAM!

Lalu bagaimana dengan OP (Organisasi Profesi) yang sering disebut dalam regulasi terkait Uji Kompetensi?

Kawan-kawan bisa membaca definisi OP menurut UU Tenaga Kesehatan di ketentuan umum No. 16.
Organisasi Profesi adalah wadah untuk BERHIMPUN TENAGA KESEHATAN YANG SEPROFESI.

Yakinkah OP yang diklaim oleh AIPTKMI dalam NA UKSKMI adalah tidak bercampur dengan profesi lainnya?

IAKMI dalam hal ini jelas beranggotakan heterogen, mulai dari unsur kedokteran, kesehatan, bahkan teknik dan ekonomi bisa gabung dalam organisasi tersebut.

Pada titik ini, sedikit rekomendasi dalam diskusi ini adalah:

1. Semua pihak harus kembali membaca regulasi yang membicarakan Uji Kompetensi secara arif dan bijak, persoalan yang dikritisi di atas perlu segera dibicarakan.

2. Mereview NA UKSKMI, karena dalam NA tersebut ada yang miss dalam memahami regulasi di atas, apalagi sudah ada UU Tenaga Kesehatan yang baru.

3. AIPTKMI sebagai representasi wakil Perguruan Tinggi, harus menggandeng semua stakeholder yang terkait SKM, keberadaan PERSAKMI bukanlah PROVOKATOR, tetapi dia hadir sebagai sebuah keniscayaan perjuangan para #SKMbersatu untuk memperjuangkan masa depan SKM.

4. Kepada para seluruh SKM dimanapun berada, khususnya kawan-kawan yang di dunia pendidikan akademik, harus lebih berani bersuara dengan keras dan nyaring dalam memperjuangkan mutu lulusan SKM.

5. Sebuah keprihatinan mendalam ketika bicara tentang tenaga kesehatan masyarakat (SKM), para SKM hanya sebagai penonton.

Demikian, secuil gagasan, atas salah dan khilaf, mohon maaf sebesar-besarnya.

By: RPG (alumni FKM Unair)

#ismkmi
#jarkom
#fkm

Tidak ada komentar: